Jum'at, 17 Juli 2020
INSTRUKSI GUBERNUR DKI JAKARTA TENTANG PENILANGAN BAGI WARGA JAKARTA YANG TIDAK BERMASKER MELALUI APLIKASI PIKOBAR
[FALSE CONTEXT]
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp yang menginformasikan tentang hasil rapat Tim Gugus Covid-19 DKI Jakarta, sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, bahwa akan diadakan penilangan di muka umum bagi yang tidak bermasker TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.000.
Proses tilang berdenda dan kwitansi akan menggunakan e-tilang aplikasi PIKOBAR dengan dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai Peraturan.
[CEK FAKTA]
Informasi beredar tentang hasil rapat Tim Gugus Covid-19 DKI Jakarta dan menetapkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang menjelaskan bahwa akan dilaksanakan penilangan di muka umum bagi yang tidak bermasker mulai tanggal 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.000, dengan proses tilang berdenda dan kwitansi akan menggunakan e-tilang aplikasi PIKOBAR, adalah tidak benar. Faktanya, aplikasi PIKOBAR merupakan aplikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Provinsi Jawa Barat dan kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pemprov. Jawa Barat yang mulai diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 selama 14 hari di seluruh wilayah Jawa Barat, dengan jumlah denda sebesar Rp. 100.000 -150.000.
Namun, diharapkan seluruh warga DKI Jakarta tetap mematuhi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terutama dalam hal pemakaian masker.
[REFERENSI]
https://bit.ly/3j6bhfU
https://bit.ly/3jeR7Aj
https://bit.ly/3ey6TTn